Kamis, 24 Maret 2011


MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KONSTITUSI NEGARA
    
 1.FUNGSI PERUBAHAN DALAM KONSTITUSI
 A.Mengubah  pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tidak tegas menjadi jelas dan tegas.
B.mengunah,menambah pengaturan-penghaturan yang singakt dan tidak lengakp.
C.Memper baiki berbagai kelemahan dalm mendasar(isi dan proses pembuatannya).
D,Memperbaharui beberap ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi kondisi
2.PROSEDUR DALAM PERUBAHAN KONSTITUSI:
A.menurut Miriam bardjo.
B.Menurut c.f.strong
C,Menurut UUD 1945 PASAL 37:
   1) untuk mengubah UUD,sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
   2)  putusan di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
3.SIKAP DASAR DALAM PERUBAHAN UUD 1945   
  A), tidak mengubah pembukaan UUD negra RI tahun 1945.
B).tahap mempertahankan NKRI
C).mempertegas system pemerintahan presidensial
D). penjelasan UUD Negara RI TAHUN1945 yang memuat hal-hal normatif akan di masukkan ke dalam pasal-pasal.
E). melakukan perubahan dengan cara adendum  adalah meletakkan naskah asli dengan naskah baru atau mempertahankan naskah asli.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar