Kamis, 24 Maret 2011

Pendidikan kewarganegaraan


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

1.Pengertian
   Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar atau ketentuan hukum yang di bentuk untuk   mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan Negara dalm berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan konstitusi:
1.memberikan pembantasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.melepaskan control kekuasaaan dari penguasa
3.memberikan batasan-batsan ketetapan bagi para penguasa dalm menjalankan penguasa.
Nilai konstitusi:
1,nilai normativ adalah konstitusi tidak hanya berlaku secara hokum tapi juga berlaku secara nyata dalam masysrakat.
2.nilai nominal adalah sesuai dengan hokum yang berlaku tetapi tidak sempurna  yang terdapat dalm pasal-pasal tertentu.
3.nilai semantic adalah hanya berlaku untuk kepentingan penguasa keterkaiatan Dasar Negara dengan Konstitusi.
DaLam praktiknya konstitusi terbagi 2:
1.konstitusi tertulis adalah suatu naskah yang memuat kerangak dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara serta menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2.konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
                                                                                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar